HIMAPEL Dukung LIRA Lapor Kapolda Maluku ke Mabes Polri

Written By Ambononline.com on Senin, 13 Juni 2011 | 08.46

Ambon - Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku (HIPMAPEL) mendukung sepenuhnya langkah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, untuk melaporkan Kapolda Maluku Brigjen Polisi Syarief Gunawan dan Kapolres Maluku Tenggara Barat (MTB), AKBP Haris Budiarsa terkait proses hukum kasus peralatan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan MTB tahun 2006 senilai Rp 3 milyar.

"Kita mendukung langkah yang ditempuh oleh LIRA dengan melaporkan Kapolda ke Mabes Polri, sebab memang kasus ini sudah cukup lama, namun anehnya hingga kini belum juga tuntas, bahkan belum juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres MTB," ujar Ketua Umum Himapel, Jery Siletty kepada Siwalima, Jumat (10/6).

Silety mengatakan, Kapolda Maluku seharusnya melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres MTB, AKBP Haris Budiarsa terkait penuntasan sejumlah kasus korupsi yang ditanganinya sampai saat ini.

Menurutnya, sejak menjabat kapolres di wilayah MTB, Budiarsa tidak menunjukan prestasi yang gemilang. Malah keberadaannya justru membuat masyarakat di Kabupaten MTB tidak hidup tenang akibat tindakan anak buahnya yang tidak menjungjung tinggi tugas dan fungsi Polri.

"Belum lagi kasus-kasus lainnya, di mana baru saja terjadi pemukulan terhadap seorang pastor oleh anggota Polres MTB. Saya rasa ini sudah seharusnya menjadi catatan bagi Kapolda," cetusnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, AKBP J. Huwae mengatakan, keinginan LIRA Maluku melaporkan Kapolda Maluku ke Mabes Polri patut diapresiasi. Sebab hal itu merupakan bentuk fungsi kontrol terhadap kinerja kepolisian.

"Itu hak LIRA, harus diapresiasi karena merupakan bentuk kontrol terhadap kinerja kepolisian. Prinsipnya kami tetap terbuka terhadap segala kritikan yang disampaikan masyarakat kepada polisi. Tujuannya agar polisi kedepan lebih baik lagi," katanya kepada Siwalima di ruang kerjanya, Jumat (10/6).

Meskipun diancam dilaporkan ke Mabes Polri, akan tetapi Kabid Humas mengaku sampai sekarang pihak Polres MTB belum melakukan koordinasi dengan Polda Maluku terkait penanganan kasus korupsi di Dinas Kesehatan MTB itu.

"Belum ada koordinasi, kalau itu diminta polres setempat, Polda Maluku akan membantu menuntaskan kasus itu," ujarnya.

Ditanya soal kemungkinan ambil alih penanganan karena kasus tersebut sudah terlalu lama, dengan tegas, Huwae mengaku hal tersebut dapat saja dilakukan jika polres setempat menyatakan tidak mampu menanganinya.

Kapolda Maluku dan Kapolres MTB bakal dilaporkan ke Mabes Polri terkait proses hukum kasus korupsi proyek pengadaan peralatan kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) tahun 2006 senilai Rp 3 milyar lebih.

"LIRA ini kan LSM yang selama ini getol menyuarakan anti korupsi. LIRA pusat mempertanyakan penuntasan berbagai kasus diantaranya Korupsi Alkes MTB ini. Dalam pandangan LIRA, polisi tidak becus melakukan proses hukum terhadap perkara-perkara korupsi di Maluku," ungkap Direktur Lumbung Infonrmasi Rakyat (LIRA) Maluku, Yan Sariwating kepada Siwalima di Ambon, Kamis (9/8).

Menurutnya, ditakutkan dalam melakukan proses hukum yakni penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi polisi melakukan tawar menawar yang mengarah kepada penyuapan. Sehingga kasus korupsi tidak pernah tuntas.

"Kami takutkan, Polres MTB ada bermain dalam kasus korupsi Alkes. Sehingga satu-satunya jalan untuk kasus ini dituntaskan adalah melapor yang bersangkutan ke Mabes Polri di Jakartra," ujar Sariwating.

Untuk diketahui, proyek pengadaan Alkes MTB tahun 2006 senilai Rp 3.192.000.000 itu, diduga ditangani PT. Makara Jaya Pratama, yang merupakan perusahaan milik Daniel Sohilait. Namun kemudian diberikan kepada kontraktor lain untuk mengerjakannya.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek alkes penyidik Polres MTB telah pergi ke Makassar untuk melacak keberadaan barang-barang yang dibeli tersebut.

Temuan yang didapati penyidik ternyata mutunya jauh di bawah standar yang telah ditetapkan. Barang alkes tersebut merupakan barang buatan Pakistan yang kualitasnya jauh di bawah standar.

Diduga, pekerjaan proyek tersebut tidak melalui proses lelang sesuai Keppres 80 Tahun 2003, dan adanya dugaan mark up dalam proyek itu. Alkes tersebut sebagian telah dibagikan ke puskesmas-puskesmas yang ada di MTB. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, peralatan tersebut tidak layak. Akibatnya peralatan tersebut mubasir alias tidak terpakai. Misalnya yang didatangkan adalah alat kedokteran gigi, sedangkan di pelosok kebutuhan dokter gigi belum ada. Apalagi, jaringan listrik belum terpasang. (S-30/S-32)

0 komentar:

Berita Lain