Ambon - Musyawarah Kepala-Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP se-Kota Ambon, telah membentuk tim untuk merasionalkan anggaran yang dibutuhkan dalam penyaluran para siswa baru untuk ditempatkan pada SMA/MA/SMK di kota ini.
Kendati telah ada penetapan biaya penyaluran siswa baru oleh orang tua, komite sekolah dan pihak sekolah, namun hal tersebut dipolemikkan para orang tua murid bahkan orang tua menyebarkan melalui pesan singkat dan di terima oleh Walikota Ambon, MJ Papilaja. di mana orang menilai pihak sekolah telah memungut tagihan dari orang tua siswa hingga mencapai Rp 300 ribu untuk biaya penyaluran siswa baru tersebut.
Atas infomasi tersebut, maka Walikota Ambon secara mendadak melakukan rapat dengan para kepala-kepala SMP se-Kota Ambon untuk membahas masalah tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Ambon, Piet Pattiasina kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (10/6) mengatakan, berdasarakan arahan dari walikota, maka setiap kepala sekolah diminta untuk segera merasionalkan biaya penyaluran siswa baru ke SMA/MA/SMK sesuai dengan standar yang berlaku.
"Tim kecil yang dibentuk MKKS tersebut dalam rangka menetapkan biaya penyaluran siswa baru secara rasional yang disesuaikan dengan perencanaan-perencanan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Selain merasionalkan anggaran, kata Pattiasina, hal tersebut juga memudahkan pihak sekolah dalam mempertanggungjawabkan anggaran yang diambil dari oarng tua siswa untuk keperluan biaya penyaluran siswa baru pada setiap sekolah di Kota Ambon.
Anggaran yang akan digunakan untuk biaya penyaluran sekolah berbeda-beda pada masing-masing sekolah, di mana biaya tersebut, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara orang tua, komite sekolah dan para guru. "Pihak sekolah tidak mempunyai kewajiban untuk menyalurkan siswa pada sekolah yang akan dituju dan apa yang diambil sekolah untuk menyalurkan siswa-siswa baru tersebut merupakan cara dalam rangka untuk membantu para orang tua," tandasnya.
Dijelaskan, anggaran yang dipungut berdasarkan kesepakatan bersama tersebut digunakan untuk biaya press dan fotocopy ijazah, biaya press dan fotocopy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), biaya map, ongkos transport dan makan panitia penyaluran siswa baru, ke sekolah tujuan. "Hasil kerja tim kecil yang dibentuk MKKS ini, selanjutnya akan menyampaikan kepada Pemkot Ambon," jelasnya. (S-26)
Dewan Kehormatan Advokat Indonesia Dilantik
12 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar