Terbukti Lakukan Pungli, Guru akan Dipecat

Written By Ambononline.com on Jumat, 10 Juni 2011 | 11.02

Ambon - Walikota Ambon, MJ Papilaja menegaskan, tidak ada Pungutan Liar (Pungli) saat penerimaan siswa baru di Kota Ambon.

Kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (8/6), usai melakukan rapat kerja dengan para kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Ambon, Papilaja menegaskan akan menindak oknum kepala sekolah atau guru yang melakukan pungutan liar dari orang tua saat penerimaan siswa baru.

"Masyarakat dan orang tua siswa juga harus melaporkan kepada saya jika ada oknum kepala sekolah atau guru yang melakukan pengutan liar untuk ditindak tegas," tandasnya.

Menurutnya, sanksi tegas bagi oknum guru yang terbukti melakukan pungli akan dipecat. "Dalam penerimaan siswa baru ini dilarang untuk dilakukan pungutan liar dan jika ditemukan ada yang melakukan pungutan, maka laporkan kepada saya baik melalui pesan singkat (SMS) agar kemudian oknum guru itu ditindak dan sanksinya hingga pemecatan," ungkapnya.

Sementara itu saat melakukan rapat kerja dengan para Kepala SMP se-Kota Ambon, Papilaja meminta kepada para kepala sekolah untuk menjaga harga diri untuk tidak menjadi bahan perbincangan publik dengan menghindari hal-hal yang menjatuhkan harga diri seperti upaya untuk meraih keuntungan pribadi dengan memanfaatkan menekan orang tua siswa melalui penerimaan siswa dan kegiatan lainnya.

"Hindari pungutan pada saat penerimaan siswa baru pengalaman tahun-tahun lalu jangan lagi terulang. Jagalah harga diri kalian dan jangan hanya karena uang satu dua sen, menjadi bahan pembicaraan di media dan publik," ujarnya.

Walikota Ambon, MJ Papilaja mengaku, rapat kerja yang mendadak dengan para Kepala SMP se-Kota Ambon tersebut karena telah disampaikan SMS dari masyarakat kepada dirinya terkait sekolah-sekolah yang melakukan tagihan oleh pihak kepada orang tua siswa terkait dengan penyaluran siswa-siswa SMP yang telah dinyatakan lulus di SMA/MA/SMK di Kota Ambon.

Dilarang

Papilaja juga menegaskan, penerimaan siswa baru di Kota Ambon tetap pada standar yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (pemkot) Ambon, yakni memakai sistem rayonisasi.
Ia juga meminta untuk tidak menerima siswa baru melebihi kapasitas daya tampung.

"Dalam pemerimaan siswa baru, kebijakan kita tetap rayonisasasi yang merupakan standar dasar dan jangan kapasitas sudah penuh dipaksakan untuk menerima siswa baru," ujarnya.

Dijelaskan, jika dalam pelaksanaan rayonisasi tersebut ada siswa baru yang tidak tersalur pada sekolah-sekolah, maka hal tersebut merupakan tanggung jawan Dinas pendidikan untuk mengambil kebijakan agar semua siswa baru dapat tertampung di sekolah-sekolah di kota ini.

"Penerimaan siswa baru melalui sistem rayonisasi dimaksudkan agar semua siswa dapat tersalur pada sekolah-sekolah yang ada di Kota Ambon. Sedangkan pihak sekolah dilarang untuk tidak menerima siswa baru melebihi daya tampung, karena akan berdampak pada proses belajar mengajar, di mana penerimaan siswa baru harus disesuaikan dengan sarana penunjang yang dimiliki sekolah tersebut," jelasnya.

Papilaja juga menegaskan, agar tidak dilakukan penerimaan siswa baru yang berasal dari Sekolah Dasar (SD) di luar Kota Ambon untuk bersekolah di Kota ambon.

"Saat ini Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SD dan SMP di Kota Ambon di atas 100 persen. Hal itu terjadi karena anak SD dan SMP lebih banyak dari jumlah penduduk Kota Ambon yang berusia SD dan SMP di Kota Ambon," ungkapnya. (S-26)

0 komentar:

Berita Lain